Pemkot Blitar Segel Kabel Fiber Optik Ilegal, Wali Kota: Ini Bukan Soal Administrasi, Tapi Kedaulatan Ruang Publik

Blitar, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kota Blitar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik oleh pihak swasta. Sebanyak tiga jaringan kabel fiber optik (FO) milik perusahaan PT MR yang dipasang tanpa izin resmi disegel dan diputus langsung oleh tim gabungan yang dipimpin Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin.

Langkah ini merupakan respons atas pemasangan tiang dan kabel FO ilegal yang dilakukan tanpa melalui proses perizinan resmi selama dua tahun terakhir. Dari sekitar 1.700 titik infrastruktur milik PT MR yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, baru tiga yang disegel, namun Mas Ibin menegaskan bahwa aksi ini adalah peringatan keras.

“Ini langkah awal. Tiga titik yang kami segel itu peringatan tegas agar vendor tidak main-main dengan perizinan. Kalau tidak ada respons, kami akan cabut semuanya,” tegas Mas Ibin saat ditemui usai penyegelan, Kamis (17/7/2025).


Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Menurut Wali Kota, praktik pemasangan kabel secara ilegal ini tidak hanya menyalahi aturan administratif, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp200 juta per tahun.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kedaulatan ruang publik dan hak negara atas retribusi dan pengelolaan infrastruktur,” ujar Mas Ibin.

Pemerintah Kota Blitar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebelumnya telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada PT MR. Bahkan teguran langsung dari Satpol PP juga telah diberikan. Namun, hingga penyegelan dilakukan, tidak ada respons yang dianggap memadai dari pihak perusahaan.


Peringatan Terakhir: Dua Bulan untuk Cabut Sendiri

Penyegelan dilakukan dengan cara memotong kabel FO di titik-titik yang telah ditentukan. Aksi ini disaksikan langsung oleh tim gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Kominfo, sebagai bentuk penegakan regulasi yang berlaku.

“Perusahaan tiba-tiba memasang tiang di fasilitas umum milik pemerintah. Ini bukan soal kecil. Apapun yang berdiri di lahan pemerintah harus melalui proses dan mekanisme yang sah,” tegas Mas Ibin.

Ia memberi waktu dua bulan kepada pemilik jaringan FO ilegal untuk mencabut sendiri seluruh tiang dan kabel yang telah dipasang. Bila tidak diindahkan, Pemkot akan melakukan penertiban total.

“Kami tidak anti investasi, tapi harus sesuai aturan. Kalau semua pelaku usaha pasang kabel sembarangan tanpa izin, bagaimana wajah kota ini bisa tertata? Semua ada prosedur,” ujarnya.


Pintu Dialog Tetap Terbuka

Meski bertindak tegas, Pemkot Blitar tetap membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersedia mengikuti proses perizinan secara sah.

“Kami ingin investasi berjalan sehat, tidak ada yang dirugikan, apalagi negara,” kata Mas Ibin.

Ia menegaskan bahwa menata kota bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga tentang menegakkan aturan dan menjaga keteraturan ruang publik.

“Ruang publik adalah milik bersama. Siapapun yang memanfaatkannya harus tunduk pada aturan. Ini pesan kami kepada semua pelaku usaha,” pungkasnya.

 

About Jemberpedia

0 komentar:

Posting Komentar