Ponpes Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

Pasuruan - Dalam momentum Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, menyampaikan sikap tegas terhadap fenomena penggunaan sound horeg yang marak di masyarakat. Melalui forum Bahtsul Masail yang digelar dalam rangka peringatan 1 Muharram, Ponpes Besuk secara resmi mengeluarkan fatwa: penggunaan sound horeg dinyatakan haram, baik menimbulkan gangguan maupun tidak.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada aspek kebisingan suara, namun lebih pada konteks sosial, nilai-nilai syariat, dan dampak negatif yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan bukan hanya karena suaranya, tapi karena ‘mulazimnya’ disebut sound horeg, bukan sound system. Maka hukumnya haram, di manapun, mengganggu atau tidak,” ujar Kiai Muhib dalam pernyataannya yang dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa fatwa haram ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada adanya larangan dari pemerintah.

“Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah, hukum (haram) itu sudah berdiri sendiri,” tambahnya.

Pernyataan Kiai Muhib turut dibenarkan oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang mengunggah potongan video pernyataan tersebut di media sosial. Menurutnya, keputusan ini lahir dari keprihatinan terhadap semakin meluasnya fenomena sound horeg yang kerap memicu keresahan publik.

Dalam penjelasan tertulis yang menyertai unggahan, dijelaskan beberapa alasan utama di balik fatwa haram tersebut. Antara lain, sound horeg dianggap sebagai bagian dari sya’ir fussaq (simbol orang-orang fasiq), berpotensi mendorong aksi berjoget dengan gerakan tak pantas, terjadinya percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, serta potensi kemaksiatan lainnya yang sulit dicegah selama pelaksanaannya.

Dengan mempertimbangkan semua unsur tersebut, Ponpes Besuk menilai bahwa praktik sound horeg bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, ketertiban sosial, dan ajaran Islam.

 

About Jemberpedia

0 komentar:

Posting Komentar