Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi usai Tetapkan Dokter AY sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menetapkan seorang dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Persada.

Penetapan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum korban, Qorry Aulia Rachmah (QAR), yang diwakili oleh pengacaranya, Satria Marwan.

Satria mengungkapkan, proses hukum atas perkara ini telah memakan waktu yang cukup panjang. Dia menyampaikan rasa lega atas penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. 

Dia juga menyampaikan penghargaan atas kerja profesional yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangani kasus ini secara profesional,” ujar Satria dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (5/6/2025).

Dia menilai, tindakan tegas dari Polresta Malang Kota merupakan bentuk nyata dari keadilan yang layak diterima oleh korban.

Selain itu, dia meyakini bahwa hal ini akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual.

"Hari ini kita buktikan bersama, bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kekerasan seksual. Semua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Satria juga menyampaikan harapannya agar kasus ini bisa memotivasi korban-korban lain untuk berani melaporkan pengalaman mereka. Khususnya jika insiden terjadi di institusi layanan kesehatan tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi para pasien.

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan dorongan bagi korban lain untuk memberanikan diri melapor demi mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggelar rapat perkara internal pada Senin (26/5/2025) guna menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban.

Perkara ini mulai menarik perhatian publik setelah korban, QAR, membagikan kisahnya di media sosial melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, QAR mengisahkan bahwa dirinya mengunjungi Rumah Sakit Persada untuk memeriksakan kondisi sinusitis dan vertigo.

Namun, selama proses pemeriksaan, dia merasa ada tindakan yang tidak pantas dan mengindikasikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY.

QAR menyatakan dokter tersebut sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel pribadi tanpa izin. (**)

 

About Jemberpedia

0 komentar:

Posting Komentar