Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.
Khofifah tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang Gedung Tribrata, yang tidak terpantau oleh awak media. Pemeriksaannya dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Sejumlah aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur turut hadir. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, menyatakan pihaknya mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan ini.
"MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur dalam memberikan keterangan kepada KPK," kata Heru.
Menurut Heru, dari komunikasi yang dilakukan pada pagi hari, Khofifah menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Ibu Gubernur siap hadir dan sangat fokus menjawab segala pertanyaan yang berkaitan dengan apa yang beliau tahu, dengar, dan ketahui,” ujarnya.
Heru juga menegaskan bahwa dalam skema pengelolaan dana hibah, posisi Gubernur hanya sebatas menyahkan dan menandatangani. Sementara tanggung jawab teknis berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
“Saya yakin, posisinya jauh dari upaya untuk diseret sebagai tersangka,” ungkap Heru.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jatim. Sejauh ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka—terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Salah satu nama yang telah terseret dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.


.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar