PROBOLINGGO – Seorang pasangan suami istri asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaporkan TikToker Luluk Sofiatul Jannah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Rabu (9/7/2025). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan investasi skincare senilai Rp 900 juta.
Pelapor, Nurul Qomariyah dan Hasan Basri, didampingi tim kuasa hukum mereka saat mengadukan Luluk dan suaminya, Moch Nuril Huda. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.
Menurut kuasa hukum korban, Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, kliennya tergiur untuk berinvestasi setelah dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan dari bisnis skincare milik Luluk. Penawaran dilakukan pada Februari 2025, dan diyakini karena adanya kedekatan personal serta citra Luluk sebagai figur publik di media sosial.
"Sudah kami coba tempuh jalur kekeluargaan dan somasi, tapi tidak ada respons. Karena itu kami bawa ke jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi klien kami," ujar Dimas kepada awak media usai membuat laporan.
Pihaknya juga menyebut telah berulang kali mencoba menghubungi Luluk dan suaminya, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga kini, tidak ada pengembalian dana maupun kejelasan terkait investasi yang dijanjikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada dua aduan yang masuk ke SPKT Polres Probolinggo. Untuk selanjutnya masih dalam proses pelaporan ke pimpinan,” ujarnya.
Polres Probolinggo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, namun memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.



0 komentar:
Posting Komentar