Surabaya – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku terkejut dengan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Ia menyebut belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami terus terang belum menerima surat atau pemberitahuan apa pun dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka Pak Dahlan. Kami heran, kok media bisa lebih dulu tahu?” kata Johanes Dipa dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025).
Menurut Dipa, perkara yang menyeret nama mantan Menteri BUMN tersebut saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena itu, ia menilai aneh jika tiba-tiba muncul kabar penetapan tersangka sebelum perkara perdata diselesaikan.
“Harusnya kita tunggu dulu putusan perdata, karena ini soal kepemilikan. Apakah perbuatan yang dituduhkan benar atau tidak, seharusnya bergantung pada proses itu,” ujarnya.
Dugaan Gangguan Terhadap Proses Perdata
Lebih lanjut, Johanes juga menyinggung soal permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos terkait pembagian deviden yang dinilainya tidak kunjung dibayarkan.
“Pak Dahlan sedang ajukan PKPU karena merasa haknya belum dipenuhi. Kami jadi menduga, apakah ini upaya untuk mengganggu proses perdata yang sedang berlangsung?” kata Dipa.
Ia juga mempertanyakan sumber informasi media yang menyebut adanya penetapan tersangka. “Kalau benar ada surat, seharusnya kami sebagai kuasa hukum diberi tahu terlebih dahulu. Ini kok Tempo bisa lebih dulu memberitakan?” ujarnya.
Dugaan Pembunuhan Karakter
Johanes Dipa menduga kabar ini merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan. “Kami merasa ini adalah bentuk serangan terhadap nama baik Pak Dahlan dan pengaruhnya terhadap perkara perdata yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Julest Abraham Abast, belum memberikan tanggapan terkait isu penetapan tersangka tersebut. Salinan surat penetapan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian pun belum diterima oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan.



0 komentar:
Posting Komentar