Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR agar pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 85,6 triliun untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Usulan ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Sehingga kenaikan defisit itu tidak harus dibiayai semua dengan penerbitan surat utang, namun menggunakan kas yang ada," ujar Sri Mulyani.
SAL yang akan dimanfaatkan berasal dari sisa saldo akhir tahun APBN 2024 yang mencapai Rp 457,5 triliun. Penggunaan SAL ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada utang baru dalam pembiayaan defisit negara.
Apa Itu SAL?
Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan sisa kurang pembiayaan anggaran (SiKPA) dari tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan, setelah ditutup. Nilai ini bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil koreksi pembukuan dan realisasi fiskal.
Dokumen Postur APBN yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa SAL bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas sementara, pembiayaan anggaran, atau menjaga stabilitas fiskal, selama sesuai prosedur yang berlaku.
Jika pada akhir tahun anggaran terjadi SiLPA, maka SAL akan bertambah dan dana tersebut biasanya tersimpan di Bank Indonesia atau bank umum. Sebaliknya, jika terjadi SiKPA, maka SAL bisa berkurang.
Aturan Penggunaan SAL
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2021, penggunaan SAL hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan kebutuhan anggaran tahun berjalan dan awal tahun berikutnya.
Penggunaan SAL untuk pembiayaan anggaran bisa dilakukan dalam kondisi berikut:
-
Defisit melampaui target APBN
-
Realisasi penerimaan negara lebih rendah dari perkiraan
-
Adanya pengeluaran tak terduga atau melebihi pagu anggaran
-
Pembiayaan yang telah diatur dalam undang-undang APBN
Proses pencairannya dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (3) PMK 147/2021.
Dengan memanfaatkan SAL, pemerintah berharap bisa menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus menambah beban utang secara signifikan di tengah tantangan ekonomi global.



0 komentar:
Posting Komentar