Seorang pria bernama Fatkhur Rozi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor gagal total. Ia tertangkap warga saat mencoba membawa kabur motor milik warga di kawasan Sidotopo, Surabaya, pada Senin pagi (14/7/2025).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, insiden bermula saat korban berinisial ZA mengeluarkan sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar pukul 05.00 WIB dari dalam rumah. Motor tersebut diparkir di depan rumah dengan kondisi stang terkunci dan dilengkapi gembok cakram.
Sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor untuk memanasi mesin, namun ia lupa mencabut kunci gembok cakram dan kembali masuk ke dalam rumah untuk membuka toko.
Tak lama berselang, pelaku Fatkhur Rozi datang dan berpura-pura membeli rokok. Setelah itu, tanpa pikir panjang, ia langsung duduk di atas motor korban yang sedang menyala dan mencoba kabur.
“Karena gembok cakram masih terpasang, motor langsung terjungkal bersama pelaku. Aksi nekat ini langsung menarik perhatian warga sekitar,” jelas Iptu Suroto.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan Fatkhur Rozi dan menyerahkannya ke Polsek Semampir. Menariknya, saat diinterogasi, borgol pelaku sempat macet dan harus dibuka oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar).
Kini Fatkhur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



0 komentar:
Posting Komentar