Pemerintah Tunjuk Pertamina Jalankan Program LPG Satu Harga Mulai 2026

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan program LPG satu harga khusus untuk tabung 3 kilogram. Program ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.

Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada di wilayah pelosok.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyamakan harga LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Saat ini, terdapat kesenjangan harga cukup tinggi antar daerah, terutama di wilayah terpencil.

“Kami sedang mengkaji agar harga LPG 3 kg bisa seragam di seluruh daerah. Pertamina yang akan melaksanakan kebijakan ini,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Dadan, perbedaan harga saat ini disebabkan oleh penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berbeda-beda di setiap daerah. Di beberapa wilayah, harga LPG 3 kg bahkan bisa mencapai Rp 50 ribu per tabung.

Dengan penerapan kebijakan satu harga secara nasional, proses pengawasan distribusi dan kepatuhan terhadap harga akan menjadi lebih efisien dan terkontrol.

"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika diterapkan sistem satu harga. Ini adalah bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambahnya.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyusun kajian menyeluruh mengenai skema pelaksanaan, kisaran harga yang akan ditetapkan, serta revisi terhadap dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum distribusi LPG 3 kg.

Dua regulasi yang tengah dalam proses revisi tersebut adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur distribusi LPG untuk nelayan dan petani penerima manfaat.

Dadan menekankan bahwa kebijakan LPG satu harga ini akan berlaku secara nasional, tanpa membedakan wilayah manapun.

“Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah,” tegasnya.

Menanggapi penugasan dari pemerintah, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamina siap menjalankan kebijakan begitu regulasi teknis telah resmi ditetapkan.

“Saat ini kami masih mengikuti HET sesuai daerah masing-masing. Namun, dengan kebijakan satu harga, Pertamina siap menyesuaikan mekanisme distribusinya sesuai arahan pemerintah,” jelas Heppy, Jumat, 4 Juli 2025.

“Begitu regulasi ditetapkan, kami siap menjalankan program LPG satu harga,” pungkasnya.

About Jemberpedia

0 komentar:

Posting Komentar